Kamis, 04 Agustus 2011

Hati-hati, Kepala Sekolah dan Guru 'Doyan Pungutan Liar' Jadi Target KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK akan menindak tegas mereka  yang melakukan pungutan liar itu karena termasuk tindak pidana korupsi.
“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi  praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).
Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.
Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12  Pasal 12C UU/31/1999  sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons